Rabu, 11 Januari 2012

Fakhruddin al-Razi Dan Kitab Tafsirnya (Mafatih al-Ghayb)

Fakhruddin al-Razi Dan Kitab Tafsirnya (Mafatih al-Ghayb)

Banyak yang menganggap bahwa filsafat Islam menjadi stagnan setelah al-Ghazali menulis taha>fut al-Fala>sifah. Banyak pula yang menganggap bahwa kala>m dan filsafat adalah dua ilmu yang tidak pernah bisa akur. Untuk membuktikan kesalahan asumsi ini perlu diungkapkan seorang tokoh muttakalim yang sekaligus juga filosof yang hidup setelah zaman al-Ghazali. Tokoh tersebut adalah Muhammad Ibnu ‘Umar al-Ra>zi> al Tabrasta>ni> al Quraanaknya da’i) atau ibn Khatib al-Rayy (anaknya da’i dari Rayy) karena ayahnya adalah penceramah ulung di Mesjid Rayy. Beliau dijuluki juga al-Imam karena menguasai usul fiqh dan kalam dengan sangat mendalam. Beliau digelar juga sebagai Fakhruddin (kebanggaan agama dari Rayy) karena penguasaannya yang sangat mendalam tentang berbagai disiplin keilmuan menyebabkannya berbeda dengan para tokoh pemikir muslim yang berasal dari rayy. Di Hera>t, julukan beliau adalah Saikh al-Islam karena otoritas keilmuan yang beliau miliki dalam lintas disiplin ilmu seperti al-Qur'an, al-Hadits, tafsir, fiqh, ushul fiqh, sastra Arab, perbandingan agama, filsafat, logika, matematika, fisika dan kedokteran.
Beliau lahir di Rayy pada bulan Ramadhan 544 H bertepatan dengan tahun 1149 M.[1] Sepuluh abad yang lalu, Rayy, yang lokasinya sekarang berada di Teheran, merupakan sejumlah sebuah kota besar berada di daerah Jibal, tenggara Teheran.[2] Dari Rayy ini telah lahir banyak tokoh pemikir muslim terkenal diantaranya: Abu Bakr Muhammad Ibnu Zakariya al-Razi[3] (m. 311 H/923 M), Abdurrahman Ibnu Abi Hatim al-Razi[4] (m. 327 H/938 M), Abu al-Husayn Ahmad Ibn Faris ibn Zakariya al-Razi[5] (m. 395 H/1004 M), Abu Bakr al-Razi al-Jassas[6] (m. 370 H), Muhammad ibn Abi Bakr ibn “Abdul Qadir” al-Razi[7] (m. 691 H/1291 M), dan Qutbuddin al-Razi[8] (m. 766 H), dan Fakhruddin al-Razi (m. 606 H/1210 M). Namun, dari tahun kelahiran dan wafatnya Fakhruddin al-Razi hidup sejaman dengan beberapa tokoh intelektual muslim seperti Ibn Rushd (520/1126 – 595/1198)[9], Ibn ‘Arabi (560/1165 – 638/1240).[10] Syaifuddin al-Amidi (551/1156 – 631/1233)[11] dan al-Suhrawardi (549/1154 - 587/1191)[12].
Latar belakang pendidikan dan keluarga
Karena al-Razi merujuk pada nama tempat kelahiran, maka ia tidak dapat dipakai untuk menentukan identitas.[13] Oleh karena itu perlu diungkapkan latarbelakang pendidikan dan keluarganya. Fakhruddin al-Razi mendapatkan pendidikan awal dari ayahnya. Pendidikan tersebut sangat berkesan pada dirinya. Pada saat itu dia “al-Din” Umar, ayah Fakhruddin al-Razi adalah seorang tokoh ulung Rayy. Sebagaimana diakui oleh Fakhruddin al-Razi sendiri, ayahnya adalah murid dari Abu al-Qosim Sulaiman ibn Nasir al-Ansari murid kepada Imam al-Haraimain Abu al-Ma’ali (m. 478/1085), murid kepada Abu Ishaq Asfara ini (m. 418/1027), murid kepada Abu al-Hasan al-Bahili, murid Abu al-Hasan “Ali Ibn” Isma’il al-Ash’ari. Selain teologi, ayahnya juga menguasai fiqih. Ayahnya adalah murid kepada Abu Muhammad al-Husan ibn Mas’ud al-Fara’ al-Bagawi (m. 510/1116), murid kepada al-Qodi Husain al-Marmazi, murid kepada al-Qaffal al-Marwazi (m. 417/1026), murid kepada Abu Yazid al-Marwai, murid kepada Abu Ishaq al-Marwazi, murid kepada Abu al-Abbas ibn Suraij, murid kepada Abu al-Qasim al-Anmati, murid kepada Abu Ibrahim al-Muzani (m. 264/877), murid Imam al-Shafi’i.[14]
Pengetahuan Fakhruddin al-Razi, tentang teologi dan fiqh, sebagaimana ia akui sendiri, berasal dan berawal dari ayahnya sendiri.[15] Dalam beberapa karyanya, ia menggelar ayahnya sebagai al-Syaykh al-Walid, al-Ustadh al-Walid dan al-Imam al-Said.
Ayahnya memiliki berbagai karya diantaranya Ghayat al-Maram fi ‘Ilm al-Kalam (Puncak kedambaan dalam Teologi).[16] Menurut al-Subki buku tersebut termasuk buku Ahli Sunnah yang paling berharga dan sangat lugas (min anfus kutub ahl-Sunnah wa ashadduha tahqiqan). Dalam pandangan al-Subkhi ayahnya memiliki kefasihan bahasa, hafalan yang kuar, pakar dalam fiqh, usul fiqh, teologi, shufi, ceramah, hadith, sastrawan yang prosanya sangat baik, keindahan, kecantikan serta sajak yang memukai dari ucapannya mengingatkan kembali kepada Maqamat al-Hariri.[17]
Setelah ayahnya meninggal pada tahun 559 H, Fakhruddin al-Razi, yang saat itu berusia 15 tahun, merantau ke berbagai daerah. Beliau pertama kali merantau ke Simnan dan mendalami fiqh kepada al-Kamal al-Samnani. Beliau kemudian kembali lagi ke Rayy dan berguru kepada Majduddin al-Jilli,[18] dalam masalah teologi dan filsafat. Ketika al-Jilli berpindah ke Maraghah[19] untuk mengajar di sana, Fakhruddin al-Razi ikut menemani gurunya. Salah seorang teman seperguruannya di Maragha adalah Shihabuddin al-Suhrawardi, seorang filosof yang menengalkan gagasan filsafat alternatif terhadap filsafat Aristoteles yang pada saat itu cukup berpengaruh.
Di samping memiliki guru yang memang pakar dalam bidangnya, Fakhruddin al-Razi sendiri termasuk seorang yang pintar, cerdas dan otodidak. Fakhruddin al-Razi mengatakan: “Aku seorang pecinta ilmu, oleh sebab itu aku tetap menulis segala sesuatu dengan tidak memperhatikan kuantitas dan metodologinya baik itu benar atau salah, sedikit ataupun banyak”. (Kuntu rajulan muhibban li al-‘ilm fakuntu aktubu fi kull shay’in shay’ an la aqifu ‘ala kammiyyatihi wa kayfiyatihi sawa’un akana haqqan aw batilan aw qhaththan aw saminan).[20]
Selain itu, Fakhruddin al-Razi kemampuan menghafal yang luar biasa. Konon ia telah menghafal karya al-Shamil fi Usul al-Din, karya Imam al-Haramain, al-Mu’tamad karya Abu al-Husain al-Bashri dan al-Mustafa Zaid karya al-Ghazali.[21]
Perjalanan karir intelektualnya
Setelah menguasai berbagai disiplin keilmuan, Fakhruddin al-Razi merantau ke berbagai daerah untuk meluaskan wawasannya. Ia merantau ke Khawarzm dan berdebat di sana dengan tokoh-tokoh Muktazilah, yang saat itu sangat berpengaruh. Selain berdebat dengan tokoh-tokoh Muktazilah, Fakhruddin al-Razi juga berdebat dengan teolog Kristen. Dalam perdebatan tersebut, beliau menunjukkan berbagai kesalahan mendasar dalam dogma-dogma Kristiani serta mempertahankan kemurnian ajaran Islam.[22] Perdebatan dengan tokoh-tokoh Muktazilah akhirnya menyebabkan Fakhruddin al-Razi meninggalkan Khawarzm. Akhirnya, ia kembali ke Rayy.
Pada usinya yang ke 35 tahun (pada tahun 580/1184), Fakhruddin al-Razi merantau lagi ke Transoxiana (al-Bilad ma wara’a al-nahr) dan menetap kurang lebih dua tahun di sana. Perjalannya ke Tranxonia, ia bertemu dengan seorantg dokter bernama Abdurrahman ibn Abdulkarim al-Sarkhsi. Dalam pertemuan tersebut, Fakhruddin al-Razi, yang pada saat itu juga menguasai ilmu-ilmu kedokteran, menerangkan kepada dokter tersebut al-Qanun, sebuah magnum opus Ibn Sina dalam bidang kedokteran.[23] Dari Sarkhes, Fakhruddin al-Razi menuju Bukhara. Selanjutnya ia melanjutkan safari intelektualnya ke Samarqand, Khujand, Banakit, Ghaznah dan (Barat) India.[24] Selama dalam perjalanan tersebut, ia aktif berdialog dan berdebatan dengan para tokoh-tokoh setempat.
Di Bukhara, Fakhruddin al-Razi berdialog dengan sejumlah ahli-ahli fiqh dan mazhab Hanafi seperti ar-radiyy al-Nisaburi dan Bakr al-Sabuni. Sesekali ia berkunjung ke Ghaznah dan kembali lagi ke Bukhara untuk meneruskan dialognya dengan para pakar fiqh dari mazhab al-Hanafi. Setelah merasa cukup lama tinggal di Bukhara, Fakhruddin al-Razi melanjutkan safari intelektualnya ke Samarqand, beberapa karyanya seperti al-Mubahiths al-Muashriqiyyah (Penelitian Timur), Sharh al-Isharat wa al-Tanbihats (Komentar terhadap Anotasi dan Peringatan) dan Mulakhkhas (Sinopsis), sudah beredar di sana. Sehingga ketiak ia datang masyarakat sedikit banyak telah mengenalnya.
Dari Samarqand, Fakhruddin al-Razi berkunjung ke Ghur. Di sana ia mendapat perlindungan dari Raja Ghaznah, Shihab al-Din al-Ghuri (m. 602H)[25] dan saudaranya Ghiyath al-Din. Fakhruddin al-Razi berhasil mengubah keyakinan Ghiyath al-Din, dari doktrin Karramiyyah[26] yang saat itu sangat dominan di Ghur kepada Ahli Sunnah. Usaha Fakhruddin al-Razi tersebut membuat pengikut Karramiyyah sangat marah kepadanya. Lebih marah lagi ketika Fakhruddin al-Razi mengkritik tokoh mereka, Ibn Qudwah, di depan publik. Amir al-Din, sepupu sekaligus menantu dari Ghiyath al-Din, menolong Ibn Qudwah dan selanjutnya mengusir Fakhruddin al-Razi. Akhirnya, ia terusir dari Ghur.[27]
Akhirnya, Fakhruddin al-Razi kembalii ke Heart dan mendapat perlindungan dari Sultan Khurasan ‘Ala al-Din Khawarazam shah Tukush (m. 596 H). Ia menjadi pengajar kepada anak Sultan. Ketika pangeran tersebut mewarisi tahta pada tahun 5996 H, Fakhruddin al-Razi, mendapatkan kondisi dirinya lebih baik.
Disebutkan bahwa ketika berada di Heart, lebih dari 300 orang murid dasn pengikutnya menemaninya ketika ia berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ia menetap di Heart sehingga akhir hayatnya. Ia meninggal di desa Muzdakhan, Heart, pada tahun 606 H/Maret 1210, pada usianya yang ke 62 tahun.
Sekalipun jasadnya telah terbang, pemikiran-pemikirannya akan terus dikenang. Ibn Athir (555/1160 - 626-28/1228-31), seorang sejarawan Muslim terkemuka, yang hidup sejaman dengan Fakhruddin al-Razi, berpendapat bahwa beliau adalah seorang ahli fiqh dari Mazhab Shafi’i, penulis karya-karya terkenal di dalam fiqh, usul al-fiqh dan lain, dan beliau adalah tokoh dunia pada zamannya.[28] Seorang sejarawan muslim lainnya, Ibn Khallikan (608/1211 -681/1282) menganggap setiap karya Fakhruddin al-Razi memuskan. Bahkan karya-karyanya yang tersebar ke berbagai Negara itu memberi kebahagiaan yang mendalam. Yang menarik setelah masyarakat mengkaji karya-karyanya mereka menolak buku-buku sebelumnya. Beliau adalah orang pertama yang mengenalkan susunan yang sistematis dalam karya-karyanya, yang sebelumnya belum seorangpun pernah melakukannya. Ia berceramah dengan sangat mengesankan, baik dalam bahasa Arab maupun Persia. Siapapun yang pernah mendengar ia berceramah ia akan menangis. Jika beliau menggelar acara-acara diskusi di Kota Heart, maka para cendekiawan dan tokoh akan menghadiri acanya. Mereka bertanya mengenai berbagai persoalan dan mendengar darinya jawaban-jawaban spektakuler. Oleh sebab itu banyak pengikut Karramiyyah dan pengikut Ahli Sunnah. Tak heran jika di Heart, ia digelari Shaykh al-Islam.[29] Bagi sejarawan al-Subki (727-771 H) Fakhruddin al-Razi adalah seorang pakar teologi yang menguasai lintas disiplin ilmu.[30] Pujian ini memang wajar dilabelkan kepada Fakhruddin al-Razi, sebab ia seorang filosof, teolog, pakar logika, matematika, fisika, kedokteran, sastra Arab, fiqh, usul al-fiqh, tafsir, sejarah dan perbandingan agama. Sekalipun puluhan karyanya telah  diterbitkan, namun sehingga kini diterbitkan, namun sehingga kini, masih banyak karyanya yang dalam bentuk karya-karyanya yang sehingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Seorang Mufassir
Fakhruddin al-Razi menulis berbagai karya berkaitan dengan Al-Qur'an. Diantaranya Asrar al-Tanzil wa Anwar al-Ta’wil; Khalq Al-Qur'an; Tafsir Surah al-Fatihah (manuskrip); Tafsir Surah al-Baqarah, Tafsir Surah al-Ikhlas (manuskrip); At-Tanbih ‘ala ba’d al-Asrar al-Mawdi’ah fi ba’d Ayat Al-Qur'an (manuskrip). Dalam studi Al-Qur'an, maqnum opus dari pemikiran Fakhruddin al-Razi adalah Mafatih al-Ghayb (at-Tafsir al-Kabir). Bukut tafsir tersebut ditulis kurang lebih selama 8 tahun, yaitu dari tahun 595 sampai 603. Ketika menulis buku tafsir terserbut, ia mengulangi seraya memodifiksai apa yang telah ditulisnya di berbagai buku sebelumnya seperti asas al-Taqdis, Nihayat al-Ijaz fi Dirayat al-Ijaz, Lawami al-Bayyinat fi Sharh Asma al-Husna, Ismat al-Anbiya’, Asrar al-Tanzil wa Anwar al-Ta’wil  dan beberapa karya lainnya.[31]
Selain itu, dalam menulis karya tafsir tersebut, Fakhruddin al-Razi banyak memanfaatkan karya-karya para mufassir sebelumnya seperti Tafsir al-Qaffal al-Kabir, karya Muhammad ibn ‘Aliyy ibn Isma’il (m. 365 H); Tanzib Al-Qur'an al-Mata’in, karya ibn ‘Abd al-Jabar ibn Ahmad ibn ‘Abd al-Jabbar al-Hamadani (m. 415 H); Tafasir al-Wahidi, karya Muhammad ibn ‘Umar ibn Muhammad al-Zamaksharari (m. 532 H).[32]
Fakhruddin al-Razi, menafsirkan Al-Qur'an dengan menggunakan berbagai lintas disiplin ilmu. Ia juga membahas berbagai persoalan dengan sangat mendalam. Oleh sebab itu, karya tafsirnya termasuk unik dibanding dengan karya tafsir yang lain. Banyak dari pembahasannya yang tidak terdapat di dalam buku-buku tafsir sebelumnya. Mungkin, disebabkan itu, Ibn Khallikan berpendapat bahwa karya tafsir Fakhruddin al-Razi memuat di dalamnya segala yang aneh-aneh (jama’a fihi kullu gharib wa gharibah). Senada dengan Ibn Khallikan, Muhammad ‘Abduh berkomentar: “Fakhr al-Razi telah menambah bentuk lain dari Al-Qur'an dengan memasukkan ke dalam tafsirnya ilmu-ilmu matematika, fisika dan lainnya dari ilmu-ilmu modern yang ada pada zamannya seperti ilmu astronomi Yunani dan yang lain.[33]
Meski karya tafsrinya mendapat pujian para ulama dan pakar sejarah, namun ada juga yang memberikan komentar sinis. Ibn Taimiyyah dan Abu Hayyan al-Andalusi misalnya berpendapat bahwa tafsir Mafatih al-Ghayb (al-tafsir al-kabir) memuat segala sesuatu kecuali tafsir (fihi kullu syai’ illa al-tafsir). Tapi komentar sinis ini pun segera dibantah oleh Tajudin al-Subki. Baginya di dalama al-Tafsir al-Kabir  karya Fakhruddin al-Razi itu terdapat segala sesuatu sekaligus tafsir (inna al-Tafsir al-Kabir fihi kullu shai’ ma’a al-tafsir). Perbedaan pendapat seperti itu terjadi disebabkan pendekatan Fakhruddin al-Razi tidak terbatas kepada pendekatan tata bahasa dan riwayat saja. Ia menafsirkan Al-Qur'an dengan menggunakan berbagai pendekatan lintas disiplin ilmu. Dalam pandangan Fakhruddin al-Razi, Al-Qur'an diturunkan supaya bermanfaat dan rahasia-rahasianya tersingkap, bukan untuk tujuan dari sisi tata bahasa dan khabar saja tanpa menggunakan berbagai disiplin keilmuan yang justru menunjukkan kekuasaan Tuhan.[34]
Dalam pandangan Fakhruddin al-Razi, Al-Qur'an merupakan mukjizat Nabi yang paling penting. Iman kepada syari'ah berdasarkan iman kepada Allah SWT. siapa yang tidak mengenal para Nabi beserta kitab-kitab. Allah SWT telah menganugerahkan akal supaya mengenal-Nya. Al-Qur'an banyak sekali memuat bukti-bukti akal yang menunjukkan tauhid kepada-Nya, hari kebangkitan, kenabian dan keterangan tentang sifat-sifat Allah yang tidak ada di dalam kitab-kitab lainnya. Menegaskan pentingnya akal, Fakhruddin al-Razi mengatakan bahwa manusia diciptakan untuk mengetahui. Manusia diajak untuk berpikir dan merenungi untuk mengetahui hakikat sesuatu. Dalam pandangan Fakhruddin al-Razi, ilmu tafsir adalah termasuk ilmu agama yang bermanfaat. Ilmu tafsir akan menggiring kepada pengetahuan tentang Allah SWT beserta sifat-sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan hukum-hukum-Nya. Mengetahui Allah SWT beserta sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan hukum-hukum-Nya adalah ilmu yang paling mulia.
Mengenai problem al-Muhkam dan al-Mutashabbih, sebuah persoalan yang ada di dalam ilmu tafsir, Fakhruddin al-Razi berpendapat bahwa beberapa kelompok ummat Islam memiliki kepentingan-kepentingan tertentu dalam membahas persoalan ini. Jika ada ayat-ayat Al-Qur'an yang sesuai dengan dengan suatu mazhab tertentu, maka ayat-ayat tersebut dianggap muhkam. Sebaliknya, jika ada ayat-ayat Al-Qur'an yang sesuai dengan musuh suatu mazhab, maka ayat-ayat tersebut dianggap sebagai mutasabbih. Untuk mengatasi masalah tersebut, Fakhruddin al-Razi memberikan solusi dengan meletakkan hukum universal (qanun kulliyy).[35]
Pendekatan yang dilakukan oleh Fakhruddin al-Razi ketika menafsirkan Al-Qur'an dengan menggunakan lintas disiplin ilmu merupakan sebuah usaha yang perlu dihargai. Apalagi, usaha beliau itu sama sekali tidak meninggalkan pendekatan al-tafsir bi al-ma’thur. Beliau juga sangat concern dengan disiplin bahasa ketika menafsirkan Al-Qur'an. Beliau dengan sangat mendetil menggunakan kaidah-kaidah bahasa ketika menafsirkan al-Fatihah. Karena pendekatannya yang mengagumkan, maka karya tafsirnya dijadikan rujukan oleh para mufassir pada generasi berikutnya. Pengaruh tersebut, misalnya tampak jelas dalam karya tafsir ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn Muhammad ibn ‘Ali al-Baydawi (m. sekitar tahun 685 H), Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil. Bahkan menarik juga untuk diketahui bahwa pengaruh tafsirnya tersebut juga telah sampai ke Nusantara. Al-Nawawi al-Bantani (m. 1897), seorang ulama di Mekkah, berasal dari Banten, menulis buku tafsir berjudul Marah Labid. Hampir 70 persen kandungan buku tafsir tersebut diambil dari buku tafsir Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghayb.[36]
Seorang Teolog dan Filosof
Selain pakar dalam bidang tafsir, fiqh dan usul al-fiqh, Fakhruddin al-Razi juga pakar dalam bidang teologi dan filsafat. Karyanya dalam masalah-masalah teologis dan filosofis sangat banyak. Dalam teologi misalnya, ia menulis al-Arba’un fi Usul al-Din; Asas al-Taqdis fi ‘Ilm al-Kalam; al-Khamsun fi Usul al-Din; al-Ma’alim fi Usul al-Din; al-Kamaliyah fi Haqa’iq al-Ilahiyyah; al-Jabr wa al-Qadr (al-Qada wa al-Qadr); Nihayat al-Uqul fi Dirayat al-Usul; Sharh Asma Allah al-Husna aw lawami al-Bayyninat. Selain itu, masih banyak lagi karyanya dalam teologi yang masih dalam bentuk manuskrip seperti Al-Jawhar al-Fard; Huduth al-‘Alam; Al-Isharah fi ‘ilm al-Kalam; Al- Zubdash fi ‘Ilm al-Kalam; Al-Khalq wa al-Ba’tahun; ‘Ismat al-Anbiya’ dan lain. selain karya yang telah disebutkan, ada beberapa karyanya dalam bidang teologi yang telah hilang seperti Tahsil al-Haq fi Tafsil al-Farq dan lain-lainnya.
Karya Fakhruddin al-Razi dalam bidang filsafat juga banyak. Diantaranya: al-Matalib al-‘Aliyah (9 jilid); al-Mabahith al-Mashriqiyyah (2 jilid); Sharh al-Isharat wa al-Tanbihat; Muhassa Afkar al-Mutaqaddimin wa al-Mutakkhirin. Selain itu, masih banyak lagi yang masih dalam bentuk manuskrip seperti Ta’jiz al-Falasifah (ditulis dalam bahasa Persia); al-Mantiq al-Kabir; al-Ayat al-Bayyinat fi al-Mantiq (al-Kabir), Masa’il al-Hudud (fi al-Mantiq) dan lain-lain.
Menerik untuk diketahui bahwa pemikiran-pemikiran filosofis Fakhruddin al-Razi sangat maju pada zamannya. Konsepnya mengenai waktu, misalnya, banyak yang pararel dengan pemikiran Newton dan bahkan mendahuluinya. Fakhruddin al-Razi membahas mengenai konsep waktu secar mendetail dalam al-Matalib al-‘Aliyah. Dalam karyanya yang sudah tercetak itu, pembahasan mengenai konsep waktu menghabiskan sebanyak 100 halaman. Dalam pandangan Fakhruddin al-Razi, pada dasarnya waktu adalah substansi eternal, tanpa terkait dengan sesuatu yang eksternal dan coraknya selalu sama. Waktu mengalir dari tidak bermula ke tidak berakhir. Eksistensinya tidak tergantung kepada akal manusia dan esensinya tidak tergantung kepada gerak. Ia selalu bisa dipersepsikan sekalipun gerak tidak ada bersamanya. Waktu adalah eksistensi aktual karena secara ontologis ia adalah absolut dan tidak bisa dianggap sebagai suatu yang tidak ada.[37] Fakhruddin al-Razi juga mengatakan bahwa akal manusia terbatas untuk memahami rahasia esensi waktu (‘uqul al-khalqi qisiratun ‘an al-ihatah bi-kunbi mahiyatihi).[38]
Pendapat Fakhruddin al-Razi mengenai ketebatasan akal manusia memahami rahasia esensi waktu digemakan kembali sekitar 475 tahun kemudian oleh Isac Newton (m. 1727 M), yang menulis The Mathematical Principles of Natural Philosophy, pada tahun 1685.[39] Dalam pandangan Newton, waktu yang absolut tidak tergantung kepada aspek kognitif. Akal manusia adalah ‘asymptote’ terhadap waktu yang absolut.[40] Selain itu, Newton berpendapat bahwa waktu yang absolut adalah tidak terbatas, homogen, entitas yang bersambung, sama sekali tidak bergantung kepada obyek yang dapat diindera atau gerak yang dapat diukur. Waktu mengalir abadi dari abadi ke abadi.[41] Tampaknya, studi komparatif antara Fakhruddin al-Razi dan Newton tentang hakikat waktu menarik dan belum pernah dikaji baik dari cendekiawan Muslim ataupun Non-Muslim. Oleh sebab itu, kajian seperti itu akan sangat banyak manfaatnya.

Karya-karya yang Lain
Fakhruddin al-Razi adalah penulis yang sangat produktif. Masih banyak lagi karyanya yang belum disebutkan. Ia membahas berbagai persoalan secara mendalam. Ia menulis mengenai sastra bahasa Arab, kedokteran, matematika, perbandingan agama dan sekte dan lain-lainnya. Sebagian dari karya-karya sudah dicetak. Namun, masih banyak yang dalam bentuk manuskrip dan seperti disebut di atas ada yang sudah hilang. Dalam sastra Arab, karyanya yang sudah diterbitkan ialah Nihayat al-Ijaz fi Dirayat al-I’jaz. Sedangkan yang masih dalam bentuk manuskrip ialah Sharh Saqt al-Zand li Abi al-‘Ala al-Ma’ari; Sharh Nahj al-Balaghah li al-Imam ‘Ali ibn Abi Thalib dan Al-Muharrar fi Haqa’iq al-Nahw.
Fakhruddin al-Razi juga menulis dalam bidang kedokteran seperti Sharh al-Qonun (li Ibn Sina) (manuskrip); al-Tibb al-Kabir (manuskrip); Masa’il fi al-Tibb (manuskrip). Ia juga menulis mengenai sejarah, matematika, astrologi, dan lain-lain. Selain itu, sebagian dari buku-bukunya masih belum diketahui isinya, seperti: Tahdzib al-Dalail wa ‘Uyun al-Masa’il; Jawab al-Ghaylani; al-Ri’ayah; Risalah fi al-Su’al; al-Risalah al-Sahabiyyah; ar-Risalah al-Majdiyyah dan Nafthat al-Masdur. Selain itu juga, masih ada seratus buku lebih yang diragukan, namun dinisbatkan kepada Fakhruddin al-Razi. Untuk mengetahui apakah karya-karya tersebut karyanya atau bukan, maka manuskrip-manuskrip dari segala buku yang diragukan tersebut perlu diedit.[42] Sebagai kesimpulan, Fakhruddin al-Razi adalah salah seorang tokoh intelektual besar dalam sejarah pemikiran lintas ruang dan waktu. Kajian yang mendalam terhadap pemikiran-pemikirannya masih sangat perlu dilakukan.
Semoga Allah SWT memberi pahala atas usaha dan upayanya, Amin, ya Rabb.




[1] Ada juga yang mengatakan Fakhruddin al-Razi lahir pada tahun 543 H. Bagaimanapun, Muhammad Salib al-Zarkan setelah membahas secara mendetail mengenai perbedaan tahun dan tanggal kelahirannya, beranggapan bahwa mengenai kelahiran Fakhruddin al-Razi adalah pada tahun 544 H. lihat Muhammad Salih al-Zarkan, Fakhrudin al-Razi, 15-16.

[2] Mengenai perkembangan kota Rayy, lihat lebih detil V. Minorsky, “al-Rayy”, dalam The Enclycopedia of Islam (Leiden: E.J. Brill: 1995), Jil. 8, 471-73, selanjutnya diringkas The Enclycopedia of Islam.

[3] Beliau adalah seorang filosof dan pakar kedokteran. Di Barat, iala dikenal sebagai Rhazes. Karyanya sangat banyak. Ia ahli dalam bidang kedokteran. Karya madnum opusnya adalah Buku Besar tentang Medis (Kitab al-Jami’ al-Kabir). Karnya dalam bidang Ginjal dan Kandung Kemih (Kitab al-Hasa fi al-Kula wa al-Mathana), dan Buku tentang Cacar dan Campak (Kitab al-Djadari wa al-Hasba). Buku Rhazes tersebut adalah buku pertama tentang masalah cacar dalam kedokteran. Buku tersebut diterjemahkan lebih dari 12 kali ke dalam bahasa Latin dan bahasa-bahasa Eropa lainnya. Lihat lebih lanjut L. E. Goodman, “al-Razi”, The Enclyclopedia of Islam, Jil. 8: 474-77.

[4] Beliau lahir pada tahun 240 h/854 M. beliau adalah seorang ahli Hadits. Di antara karyanya dalam bidang Hadits adalah Kitab Jarh wa al-Ta’dil, 8 jilid (Hydrabad: 1952-1953); Kitab Marasil fi al-Hadith (Baghdad: 1967); Tatimmat Bayan Khata al-Bukhari fi Taikhihi (Hydrabad: 1961); dan beberapa karya yang lain. Lihat lebih lanjut mengenai karya beliau dalam Eerik Dickinson, The Development of Early Sunnite Hadith Criticisme (Leiden: E. J. Brill: 2001).

[5] Beliau adalah seorang pakar bahasa. Beliau banyak menulis tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan sastra dan tata bahasa Arab. lihat lebih lanjut koleksi karya-karyanya yang sudah diterbitkan, H. Fleisch, “Ibn Faris, The Enclyclopedia of Islam, Jil. 3: 764-65.

[6]Nama beliau sebenarnya adalah Ahmad ibn ‘Ali. Beliau lahir pada tahun 305 H. Seorang ahli  fiqih dari mazhab Hanafi. Karyanya banyak, diantaranya adalah Ahkam Al-Qur'an, Sharh al-Jami al-Saghir (li al-Shaybani) dan lain-lain.

[7]Beliau adalah pakar Bahasa. Karya-karyanya banyak, diantaranya: Mukhtar al-Sihah, al-Amthal wa al-Hikam, Rawdat al-Fasahah fi ‘Ilm  al-Bayan, Ma’ani al-Ma’ani, Kunuz al-Bara’ah fi sharh al-Maqamat al-Haririyyah dan masih banyak lagi karya lainnya.

[8] Seorang pakar logika, komentator terhadap ar-Risalah al-Shamsiyyah karya al-Qazwani (m. 493 H).

[9]  Menurut Leon, Fakhruddin al-Razi pernah ke Mesir dengan niat selanjunya ke Cordoba untuk berjumpa dengan Ibn Rushd. Bagaimanapun, tidak ada seorang pun dari sejarawan Muslim yang pernah menyebutkan bahwa Fakhruddin al-Razi pernah ke Mesir, apalagi berniat ke Cordoba untuk bertemu dengan Ibn Rusyd. Muhammad Salih al-Zarkan menolak pendapat Leon. Lihat Muhammad Salih al-Zarkan, Fakhruddin al-Razi, 21.

[10] Ibn ‘Arabi pernah mengirim surat kepada Fakhruddin al-Razi. Di antara isi surat tersebut adalah pujian kepada pemikiran Fakhruddin al-Razi seraya mengajaknya supaya masuk tasauf. Lihat Risalah al-Shaykh Muhy al-Din ibn ‘Arabyy ila al-Shaykh Fakhruddin al-Razi, Editor Muhammad Mustofa, (Kairo: Dar al-Tiba’ah al-Muhammadiyah, 1987, cet.I), selanjunya diringkas Risalah.

[11] Belum ada informasi yang menyebutkan beliau pernah bertemu dengan Fakhruddin al-Razi. Menurut Hsan al-Shafi’i, mantan Rektor Universitas Internasional Islamabad, al-Amidi mengkritik secara khusus karya Fakhruddin al-Razi, al-Matalib al-‘Aliyah wa Naqduhu (al-Ma’akhiz). Isi al-Ma’akhiz, yang sehingga kini masih dalam bentuk manuskrip, persis mengikuti isi al-Matalib al-‘Aliyah, karya Fakhruddin al-Razi. Lihat Hasan al-Shafi’i, al-Amidi wa Ara’uhu al-Kalamiyyah (Kairo: Dar al-Salam, 1998). Cet pertama, 99-102. penting juga untuk disebutkan bahwa al-Amidi pernah bertemu dengan al-Suhrawardi di Aleppo (Halab), Syria. Lihat 35-36.

[12] Beliau adalah Shihabuddin Yahya ibn Hasabh Ibn Amirak al-Suhrawardi, teman seperguruan dengan Fakhruddin al-Razi ketika belajar bersama-sama dengan Majduddin al-Jilli di Maraghah. Beliau adalah pendiri filsafat Cahaya (Hikmat al-Isgraq), sebuah aliran filsafat yang menolak aliran filsafat Aristoteles, yang saat itu dominan.


[13] Lihat Muhammad Salih al-Zarkan, Fakhruddin al-Razi wa Arauhu al-Kalamiyyah wa al-Falasifiyyah (Kairo: Dar al-Fikr, 1963), 11-12, selanjutnya diringkas Fakhruddin al-Razi.


[14] Ibn Khallikan, Wafayat al-‘A’yang wa Anba’u Abna’i al-Zaman, Editor Ihsan ‘Abbas (Qum: Mansyurat al-Razi, 1346 H), cet, kedua, Jil. 4, 252, selanjutnya diringkas Wafayat al-‘A’yan.


[15]Hal ini diungkapkan oleh Fakhruddin al-Razi di dalam karyanya Tahsil al-Haq. Sangat disayangkan, karya tersebut sehingga kini masih belum diketahui keberadaannya.


[16] Dalam pandangan Hasan Mahmud ‘Abd al-Latif, judul buku Sayfuddin al-Amidi adalah pinjaman dari judul buku ayah Fakhruddin al-Razi. Lihat Sayfuddin al-Amidi, Ghayat al-Maram fi ‘Ilm al-Kalam, Editor Hasan Mahmud ‘Abd al-Latif (Kairo: 1971), 14.


[17]Al-Subki mengatakan: Fasih al-lisan qawiyy al-janan faqihan usuliyyan mutakalliman sufiyyan khatiban muhaddithan, adiban lahu nathrun fi ghayat al-hasan tahki alfa zuhu maqmaat al-hariri min husnihi wa halawatihi wa rashaqatihi saj’ihi, Lihat Fakhruddin al-Razi, al-Mabahith al-Mashriqiyyah fi ‘Ilm al-Ilahiyyat wa al-Tabi’iyyat, Editor Muhammad al-Mu’tasim Billah al-Baghdadi (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, Cet pertama, 1990), 2 jilid, 1: 32, selanjutnya disingkat al-Mabahith al-Mashriqiyyah. Abu Muhammad al-Qasim ibn ‘Ali ibn Muhammad ibn ‘Uthman ibn al-Hariri al-Basri adalah seorang filolog dan sastrawan Arab terkemuka. Ia terkenal dengan karya-karyanya Maqamat. Pertama kali diterjemahkan ke bahasa Latin pada tahun 1056, oleh Golius. Setelah itu diterjemahkan berulang kali ke berbagai bahasa Eropa lainnya. Lihat D.S. Margoliouth-Ch. Pellat, The Encyclopedia of Islam, Jilid 3: 221-222.


[18] Ia adalah teman dari pada Muhammad Ibn Yahya, muridnya al-Ghazali.


[19] Dulu Maraghah merupakan Ibukota dari Azebaijan.


[20] Ibn Abi Usaybi’ah, ‘Uyun al-Anba’ fi Tahaqat al’Atibba’, Editor Nizaral-Rida (Beirut: Mansyurat Dar Maktabah al-Hayah), 467.


[21] Fathalla Kholeif, A Study on Fakrr al-Din al-Razi and His Controversies in Transoxiana (Beyrouth: Dar el-Marcheq aditeurs: 1966), selanjutnya disingkat Controbersies.


[22]Lihat lebih lengkapnya mengenai perdebatan dalam Fakhruddin al-Razi, Munazarah fi al-Radd ‘ala al-Nasara, Editor ‘Abdul al-Majid al-Najjar (Beirut: Dar Al-Gharb al-Islami, 1986).


[23] Muhammad Salih al-Zarkan , Fakhruddin al-Razi, 19.


[24] Fathalla Kholeif, Controversies, 29.


[25] Ia adalah Muhammad ibn Sam, penguasa Ghaznah dan India. Ia suka dengan ilmu. Keompok al-Batiniyyah membunuhnya ketika sedang sujud. Lihat Risalah, 15.


[26] Mereka adalah pengikut Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Karram. Mereka meyakini bahwa Allah SWT adalah antropomorphis. Mereka juga terbagi lagi menjadi berbagai kelompok. Lihat lebih lanjut, Fakhruddin al-Razi, I’tiqadat Firaq al-Muslimin wa al-Mushrikin (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1986), cet pertama.


[27] Fathalla Kholeif, Controversies, 19.


[28] Ibn Athir menulis: “Al-faqih al-Shafi’i Sahib al-Tasanif al-mashurah fi al-fiqh wa al-usuliyyin waghayruhuma, wa kana Imam al-dunya fi ‘asrihi”. Lihat Ibn Athir, al-Kamil fi al-Tarikh (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1987), cet. Pertama, Jil. 10: 350.s


[29]Ibn Khallikan menulis: “Wa kullu kutubibi mumta’ah, wantasharat tasanifuhu fi al-bilad wa razaqa fiha sa’adah zimah fainna al-nass ishtaghalu biha wa rafadu kutub al-mumtaqaddimin, wa huwa awwal man ikhtara’a hadha al-tartib fi kutubihi wa ata fiha bima lam yasbuq ilayhi. Wa kana lahu fi al-wa’z al-yad al-bayda, wa ya’iz bi al-lisanayni al-‘arabi wa al-‘ajami, wa kana yulhiquhu al-wajd fi hal al-wa’z wa yakthutu al-buka’u, wa kana yahduru majlisuhu bi madinat Heart, arbab al-madhahin wa al-maqalat, wa yas’alunahu wa huwa yujibu kulla sa’il bi ahsana ijabah, wa raja’a bi sababihi khalq kathir min al-taifah al-Karramiyyah wa ghairihim, ila madhab ahl sunnah, wa kana yulaqqab bi Heart Shaykh al-Islam“, Lihat Ibn Khallikan, Wafayat al-A’yan, 249-250.


[30] Lihat lebih detil pujian al-Subki kepada Fakhruddin al-Razi. Tajudin al-Subki, Tabaqat al-Shafi’iyyah al-Kubra, Editor ‘Abdul Fatah Muhammad al-Jalw dan Mahmud Muhammad al-Tinahi (Kairo: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah), Jil. 9: 81-82.


[31] Samih Dahlim, Mawsu’at Mustalahat al-Imam Fakrh al-Din al-Razi (Beirut: Maktabah Lubnan Nashiruna Sharmal, 2001), selanjutnya diringkas Mawsu’ah.


[32] Fakhr al-Din al-Razi, al-Tafsir al-Kabir, (Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabiyy, Cet. 3, 1999), Jil. 1: 5.

[33]Zada al-Fakhr al-Din Sarifan Akhar ‘an al-qur’an bima Awradahu fi Tafsirihi min al-‘Ulum al-Riyadiyyan wa al-Tabi’iyyah wa ghayruha min al-‘Ulum al-Hadithah fi al-Millah ‘ala ma kanat ‘alayhi fi ‘adhihi kalhay’ah al-falakiyyah wa ghayruha. Lihat Samih Daghim, Mawsu’ah, xx.


[34] Ibid., xxi.

[35] Mengenai Qanun Kulliyy, lihat lebih detilnya dalam Fakhruddin al-Razi, Asas al-Taqdis fi ‘Ilm al-Kalam (Beirut: Muassasah al-Kutub al-Thaqafiyyah, 1995), Cet. Pertama 1995.


[36] Mengenai pengaruh Fakhruddin al-Razi terhadap al-Nawawi al-Bantani, lihat lebih lanjut Anthony H. Johns, “On Qur’anic Exegesis: A Case Study in Transmisiion of Islamic Learning“, di dalam buku Islam: Essays on Scripture, Thought adan Society: A Festchrift in Honour of Anthony H. Hohns, editor Peter G. Riddell and Tony Street (Leiden: E. J. Brill, 1997), 3049.


[37] Fakhruddin al-Razi, al-Matalin al-‘Aliyah min al-‘Ilm al-Ilahi, editor Ahmad Hijazi al-Saqa, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi), 9 jilid.

[38] Ibid., 5: 79.

[39] Newton menulis karyanay dalam bahasa Latin pada tahun 1685 dengan judul The Mathematical aPrinciples of Natural Philosophy.

[40]J.E. McGuire, Existence, Actuality and Necessity: Newton on Space and Time, Annals of Science 35 (1978), 507. istilah asymptote digunakan oleh Leibniz untuk menunjukkan bahwa akal manusia hanya dapat mengamati karakteristik-karakteristik yang tidak terbatas.

[41] E. A. Burtt, The Metephysical Foundations of Modern Physical Science (New York: Humanities Press Atlantic Highlands, 1932), 209-312.

[42] Fakhruddin al-Razi, al-Mubahith al-Mashriqiyyah, 1: 52.                                                                                                                  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar