Beberapa hari ini Indonesia bukan hanya diributkan oleh kasus nazar,
tapi sebuah pernyataan kontroversi dari Bupati Aceh Barat " PEREMPUAN
YANG TIDAK MEMAKAI PAKAIAN MUSLIM LAYAK DIPERKOSA" pernyataan ini
mendapat dukungan penuh dari MUI, aneh tapi nyata, seharusnya pernyataan
ini tdk pernah keluar kalopun harus dikatakan alanGkah bijak bila tidak
menggunakan kata "LAYAK" krena arti dari kata ini bs menimbulkan
berbagai persepsi bisa jadi boleh, atau dianjurkan, bila hal ini
terjadi apakah pantas MUI disebut sebagai lembaga Fatwa keagamaan,
karena bagaimanapun juga orang akan bilang MEMPERKOSA DIBOLEHKAN OLEH
MUI PADA ORANG YG BERPAKAIAN MINIM. Apakah seperti ini hukum Islam, dmn
nilai Humanisme atau ISlam yang Rahmatan lil Alamin???!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar